Ganjil Genap di Jakarta untuk Mengurangi Macet

Aktifitas di Jakarta terus meningkat yang memaksa pemerintah harus memutar akal untuk kelancaran aktifitas siapapun yang tinggal di sana, termasuk untuk kelancaran aktifitas berkendara di jalan. Maka muncullah sebuah aturan lalu lintas yang berlaku sejak tahun 2016 yaitu aturan ganjil-genap, dimana di jam tertentu, di jalan-jalan utama Jakarta, hanya boleh dilalui oleh nomor kendaraan ganjil saja atau genap saja disesuaikan pada tanggal di hari itu.

Ganjil-genap berlaku sejak diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap" yang ditandatangani oleh Pak Ahok, saat dia menjabat. Aturan ini untuk menggantikan aturan 3-in-1 yang dibuat oleh Bapak Sutiyoso, konon penyebabnya sudah marak sekali joki untuk mengakali aturan ini.

Pict by @windagenial

Peraturan Gubernur tersebut memuat sembilan pasal yang menjabarkan terkait kawasan, pembatasan lalu lintas, sampai sanksi yang akan diberlakukan kepada teman-teman yang sengaja atau tidak melanggar aturan ganjil-genap yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Jakarta.

Tentang Berlakunya Ganjil-Genap

Aturan Ganjil-Genap ini tuh berlaku di kendaraan roda empat ya, yang mana nomor kendaraan genap atau ganjilnya dilihat dari angka terakhir atau paling belakang dari nomor kendaraan itu sendiri. Jadi semisalnya nomor kendaraan kita 4449 berarti masuk dalam aturan ganjil, 3336 masuk dalam aturan genap. Ini biar diingatkan lagi sih, padahal semua orang sudah tahu.

Waktu diterapkannya ganjil genap di Jakarta ini pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB kalau sebutnya itu jam 6 sampai jam 10 pagi dan jam 4 sore sampai jam 9 malam. Di luar itu, aturan lalu lintas sama seperti biasa tanpa ganjil genap.

Pemberlakukan aturan ini tidak termasuk Sabtu-Minggu dan di beberapa hari besar ya!

Daftar Jalan dengan Penerapan Ganjil Genap

Dalam Pergub Jakarta ada 26 ruas jalan yang dikenakan aturan ganjil genap, harus diingat terlebih kepada para bolang yang akan menggunakan kendaraan pribadi ke Jakarta. Berikut daftar nama jalannya:

1.       Jalan Gunung Sahari

2.       Jalan Stasiun Senen

3.       Jalan Kramat Raya

4.       Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro

5.       Jalan Salema Raya sisi barat

6.       Jalan Kyai Caringin

7.       Jalan Balikpapan

8.       Jalan Jenderal Sudirman

9.       Jalan M.H Thamrin

10.   Jalan Medan Merdeka Barat

11.   Jalan Suropranoto

12.   Jalan Majapahit

13.   Jalan Hayam Wuruk

14.   Jalan Gajah Mada

15.   Jalan Pintu Besar Selatan

16.   Jalan Jenderal S.Parman

17.   Jalan Tomang Raya

18.   Jalan MT Haryono

19.   Jalan Pramuka

20.   Jalan Jenderal Ahmad Yani

21.   Jalan D.I. Panjaitan

22.   Jalan HR Rasuna Said

23.   Jalan Gatot Subroto

24.   Jalan Fatmawati

25.   Jalan Panglima Polim

26.   Jalan Sisingamangaraja

Jadi pada waktu yang sudah diatur oleh Pergub, di tanggal ganjil mohon pengendara dengan nomor kendaraan genap bersabar terlebih dahulu untuk tidak melewati jalan-jalan di atas, begitu pula sebaliknya.

Pengecualian Aturan Ganjil-Genap

Tentu setiap aturan memiliki pengecualian khusus untuk kebutuhan-kebutuhan khusus lainnya. Berikut adalah kendaraan yang masuk dalam pengecualian aturan ganjil genap:

1.       Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas

2.       Ambulans

3.       Kendaraan pemadan kebakaran

4.       Angkutan umum dengan pelat kuning

5.       Sepeda motor

6.       Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

7.       Kendaraan angkutan barang khusus BBM & BBG

8.       Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI, termasuk: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9.       Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat merah

10.   Kendaraan pimpinan negara asing, pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11.   Angkutan barang pengangkut logistic

12.   Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antarbank, dan pengisian ATM) dengan pengawasan Polri

13.   Kendaraan petugas Kesehatan penanganan covid-19 dan mobilisasi vaksin covid-19

14.   Kendaraan pengangkut tabug oksigen

 

Untuk di hari besar seperti Idulfitri dan hari kemerdekaan RI, aturan ini diliburkan. Pembaharuan informasi terkait aturan lalu lintas ganjil-genap ini di hari libur lainnya, sebaiknya bisa dicek di media sosial @tmcpoldametro karena akan diperbaharui di sana. Jadi jangan lupa di follow ya! 


Komentar

  1. Ganjil Genap sepertinya benar-benar memberikan efek positif. Beberapa kemacetan bisa diuraikan dengan baik. Meski butuh waktu yang lebih banyak lagi dalam pembiasaan masyarakat Indonesia.

    BalasHapus
  2. ganjil genap membantu mengurai kemacetan di Jakarta

    BalasHapus
  3. Mantap uniikuuuuu 👍🏻👍🏻

    BalasHapus
  4. Ganjil genap klo ditertapin di padang gimana nasib nya ya wkkwkw
    MEmang jakarta sepadet itu jadi harus menerapkan ganjil genap

    BalasHapus

Posting Komentar